Info Aplikasi
Panduan Penggunaan
Syarat utama menggunakan sebelum mengajukan permohonan SKTR melalui aplikasi ini anda harus memiliki akun yang terdaftar di database kami. Jika belum memiliki, silahkan mendaftar dengan meng-klik tautan ini Namun demikian, untuk sekedar melihat informasi dan download format berkas instrumen persyaratan, anda dapat mengaksesnya tanpa harus login.
Setelah login dengan akun yang sudah terdaftar, ada menu baru di sebelah kiri, yaitu menu Pengajuan Saya. Klik menu ini, aplikasi akan menampilkan tabel daftar permohonan yang sudah anda ajukan sebelumnya.
Untuk mengajukan permohonan baru, klik tombol Tambah Pengajuan. Tentukan jenis lembaga (Ponpes, MDTA, MDTW, Masjid atau Rumah Ibadah lainnya) dan tentukan jenis pengajuan (SKT atau Rekomendasi), lalu klik Simpan
Langkah selanjutnya adalah melengkapi data pengajuan yang sudah anda buat tadi. Kolom Progres Kelengkapan menunjukan prosentase kelengkapan data pengajuan. Klik tombol Lengkapi yang berada di kolom paling kanan data pengajuan.
Lengkapilah seluruh data lembaga dan upload seluruh berkas-berkas yang muncul di Form Pengajuan saya hingga Progres Kelengkapan menunjukkan angka 100%. Setelah lengkap, Klik tombol Ajukan Permohonan
Setelah permohonan diajukan, silahkan menunggu Tim dari Kemenag Kab. Kendal memvalidasi dan visitasi lembaga anda. Jika semuanya lengkap dan ril, Kemenag akan langsung membuatkan SKT atau Rekomendasi. Jika tidak, pengajuan akan ditolak dan anda harus merevisi kembali pengajuannya
Catatan: Permohonan tidak dapat diajukan kecuali progres kelengkapan sudah 100%
Video Tutorial
Kontak Admin
1. 0817-9552-619 (Seksi PD Pontren)
2. 0817-0595-385 (Seksi Bimas Islam)